logo

Desa Rejo Binangun

JL. PC 6 DUSUN II DESA REJO BINANGUN KECAMATAN RAMAN UTARA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR 34371
Telp. 081273529746 Email : [email protected]

Pelayanan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Rejo Binangun

12
10 Mar 2025
Admin Desa Rejo Binangun
logo

Rejo Binangun - Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai tanda legalitas bagi usaha, baik skala kecil maupun besar. Pemerintah Desa Rejo Binangun berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat dalam proses pembuatan NIB bagi masyarakat setempat.

Prosedur Pembuatan NIB di Desa Rejo Binangun

Pemerintah desa telah menyediakan layanan bagi warga yang ingin mengurus NIB. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pembuatannya:

A. Persiapan Dokumen/Persyaratan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha
  2. Kartu Keluarga
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. No. HP Whatsapp
  5. Email aktif
  6. Luas Bangunan Usaha
  7. Modal Usaha
  8. Keterangan/Jenis Usaha

 

B. Registrasi di Sistem OSS

Registrasi dilakukan oleh Perangkat Desa yang ditunjuk.

C. Verifikasi Data dan Penerbitan NIB

Proses Registrasi, Verifikasi dan Penerbitan memerlukan waktu jadi warga harap menunggu.

Sistem OSS akan memverifikasi data yang diinput

 

Jika semua data valid, NIB akan diterbitkan dalam format digital yang bisa dicetak sendiri

D. Pendampingan dari Pemerintah Desa

Bagi warga yang kurang memahami proses digital, perangkat desa siap memberikan pelayanan.

Layanan ini dapat diakses langsung di kantor desa pada jam kerja

Manfaat Memiliki NIB

Legalitas Usaha: Mempermudah akses ke perizinan usaha lain

Kemudahan Akses Pembiayaan: Bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman atau kredit usaha

Mendapat Perlindungan Hukum: Usaha yang terdaftar lebih aman dari segi regulasi

Akses ke Program Pemerintah: Bisa mengikuti program bantuan atau insentif usaha dari pemerintah

Kesimpulan

Pelayanan pembuatan NIB di Desa Rejo Binangun bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan mempermudah legalitas usaha. Pemerintah desa terus berupaya memberikan layanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh warga. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih aman dan berkembang.

Bagi warga yang ingin mengurus NIB, silakan datang langsung ke Kantor Desa Rejo Binangun atau menghubungi perangkat desa untuk informasi lebih lanjut.

Hubungi Kami

logo

Rejo Binangun

JL. PC 6 DUSUN II DESA REJO BINANGUN KECAMATAN RAMAN UTARA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR Raman Utara

081273529746

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Rejo Binangun, Kec. Raman Utara, Kab. Lampung Timur, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1