Desa Rejo Binangun terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warganya, salah satunya dalam hal administrasi perpajakan. Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat dilakukan melalui layanan di kantor desa, sehingga warga tidak perlu repot pergi ke kantor pajak yang jauh.
Manfaat Memiliki NPWP
NPWP sangat penting bagi setiap warga negara, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan tetap, usaha, atau ingin mengakses berbagai layanan keuangan. Beberapa manfaat utama NPWP antara lain:
1. Mempermudah Urusan Perpajakan – NPWP diperlukan untuk pelaporan pajak tahunan.
2. Syarat Pengajuan Kredit Bank – Banyak lembaga keuangan mewajibkan NPWP untuk pengajuan pinjaman.
3. Kemudahan Dalam Administrasi Negara – Beberapa layanan seperti pembuatan SIUP, TDP, atau pengurusan paspor mensyaratkan NPWP.
Syarat dan Prosedur Pembuatan NPWP
Syarat Pengajuan NPWP
Untuk mengajukan NPWP melalui pelayanan desa, warga perlu menyiapkan dokumen berikut:
Untuk NPWP Pribadi
Untuk NPWP Badan Usaha
Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab
Prosedur Pembuatan NPWP di Desa Rejo Binangun
1. Datang ke Kantor Desa – Warga dapat mendatangi kantor desa pada jam kerja dengan membawa dokumen yang diperlukan.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran – Petugas desa akan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi dengan benar.
3. Verifikasi Dokumen – Petugas desa akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan data sesuai.
4. Proses Pengajuan ke Kantor Pajak – Berkas yang telah diverifikasi akan diteruskan ke Kantor Pajak melalui layanan online atau pengiriman langsung.
5. Pengambilan NPWP – Setelah NPWP terbit, warga dapat mengambilnya di kantor desa atau menerima melalui email dari Direktorat Jenderal Pajak.
Kesimpulan
Dengan adanya layanan pembuatan NPWP di Desa Rejo Binangun, warga dapat lebih mudah mengurus administrasi perpajakan tanpa harus bepergian jauh. Pelayanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta membantu masyarakat dalam mengakses berbagai layanan yang membutuhkan NPWP.
Bagi warga yang membutuhkan layanan ini, silakan datang ke kantor desa pada hari dan jam kerja. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi perangkat desa yang bertugas.
Paparan Laporan Kepala Bapeda Rancangan RKPD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2026
20
Musrenbang RKPD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2025
22
SAFARI RAMADHAN 1446 H PUTARAN KE-8 RANTING NU DAN PEMERINTAH DESA REJO BINANGUN
16
Safari Ramadhan 1446 H Putaran 7
23
Safari Ramadhan 1446 H Putaran Ke-6
29
Pendamping PKH Survey Verifikasi DTKE
318
Paparan Laporan Kepala Bapeda Rancangan RKPD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2026
Berita
20
Musrenbang RKPD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2025
Berita
22
SAFARI RAMADHAN 1446 H PUTARAN KE-8 RANTING NU DAN PEMERINTAH DESA REJO BINANGUN
Berita
16
Safari Ramadhan 1446 H Putaran 7
Berita
23
Pendamping PKH Survey Verifikasi DTKE
Berita
318
Safari Ramadhan 1446 H Putaran Ke-6
Berita
29
JL. PC 6 DUSUN II DESA REJO BINANGUN KECAMATAN RAMAN UTARA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR Raman Utara