logo

Desa Rejo Binangun

JL. PC 6 DUSUN II DESA REJO BINANGUN KECAMATAN RAMAN UTARA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR 34371
Telp. 081273529746 Email : [email protected]

Pelayanan Pembuatan NPWP di Desa Rejo Binangun

22
11 Mar 2025
Admin Desa Rejo Binangun
logo

Desa Rejo Binangun terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warganya, salah satunya dalam hal administrasi perpajakan. Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat dilakukan melalui layanan di kantor desa, sehingga warga tidak perlu repot pergi ke kantor pajak yang jauh.

Manfaat Memiliki NPWP

NPWP sangat penting bagi setiap warga negara, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan tetap, usaha, atau ingin mengakses berbagai layanan keuangan. Beberapa manfaat utama NPWP antara lain:

1. Mempermudah Urusan Perpajakan – NPWP diperlukan untuk pelaporan pajak tahunan.

2. Syarat Pengajuan Kredit Bank – Banyak lembaga keuangan mewajibkan NPWP untuk pengajuan pinjaman.

3. Kemudahan Dalam Administrasi Negara – Beberapa layanan seperti pembuatan SIUP, TDP, atau pengurusan paspor mensyaratkan NPWP.

Syarat dan Prosedur Pembuatan NPWP

Syarat Pengajuan NPWP

Untuk mengajukan NPWP melalui pelayanan desa, warga perlu menyiapkan dokumen berikut:

Untuk NPWP Pribadi

  1. Fotokopi KTP (untuk WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA)
  2. Surat keterangan bekerja (bagi karyawan) atau surat pernyataan usaha (bagi wirausahawan)
  3. Email Aktif dan No. HP

Untuk NPWP Badan Usaha

  1. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan Usaha
  2. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab

  3. Surat Keterangan Domisili Usaha
  4. Email Aktif dan No. HP

 

Prosedur Pembuatan NPWP di Desa Rejo Binangun

1. Datang ke Kantor Desa – Warga dapat mendatangi kantor desa pada jam kerja dengan membawa dokumen yang diperlukan.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran – Petugas desa akan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi dengan benar.

3. Verifikasi Dokumen – Petugas desa akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan data sesuai.

4. Proses Pengajuan ke Kantor Pajak – Berkas yang telah diverifikasi akan diteruskan ke Kantor Pajak melalui layanan online atau pengiriman langsung.

5. Pengambilan NPWP – Setelah NPWP terbit, warga dapat mengambilnya di kantor desa atau menerima melalui email dari Direktorat Jenderal Pajak.

Kesimpulan

Dengan adanya layanan pembuatan NPWP di Desa Rejo Binangun, warga dapat lebih mudah mengurus administrasi perpajakan tanpa harus bepergian jauh. Pelayanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta membantu masyarakat dalam mengakses berbagai layanan yang membutuhkan NPWP.

Bagi warga yang membutuhkan layanan ini, silakan datang ke kantor desa pada hari dan jam kerja. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi perangkat desa yang bertugas.

Hubungi Kami

logo

Rejo Binangun

JL. PC 6 DUSUN II DESA REJO BINANGUN KECAMATAN RAMAN UTARA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR Raman Utara

081273529746

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Rejo Binangun, Kec. Raman Utara, Kab. Lampung Timur, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1