logo

Desa Rejo Binangun

Jl. PC 6 Dusun II Desa Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur 34371
Telp. 081273529746 Email : [email protected]

SK TP Posyandu (Integrasi 6 SPM)

2
25 Apr 2026
Admin Desa Rejo Binangun
logo

Implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 telah membawa gelombang perubahan besar dalam tata kelola Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu di seluruh pelosok desa di Indonesia. Posyandu kini telah bertransformasi sepenuhnya; ia bukan lagi sekadar tempat rutin untuk menimbang berat badan bayi atau balita, melainkan telah diakui sebagai bagian integral dari Lembaga Kemasyarakatan Desa atau LKD yang memiliki mandat besar untuk memberikan layanan dasar sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal atau SPM.

Perubahan paradigma ini menuntut kesiapan administratif yang matang dari pemerintah desa guna menyelaraskan fungsi sosial dengan regulasi terbaru yang lebih komprehensif sesuai dengan perundang-undangan yang diberlakukan saat ini.

Untuk menggerakkan roda organisasi yang kini semakin kompleks ini, diperlukan sebuah payung hukum yang kokoh di tingkat desa dalam bentuk Surat Keputusan atau SK TP-Posyandu. SK ini bukan hanya selembar kertas formalitas, melainkan instrumen manajerial yang membagi habis tugas dan wewenang untuk memastikan pelayanan publik di tingkat tapak berjalan efektif.

Artikel ini akan mengupas tuntas struktur SK tersebut, rincian mendalam mengenai 6 bidang SPM yang diintegrasikan, hingga draf struktur yang dapat diadaptasi oleh setiap Pemerintah Desa untuk memperkuat layanan dasarnya.

Memahami Transformasi Posyandu melalui Permendagri 13/2024

Berdasarkan Permendagri 13/2024, Posyandu ditetapkan sebagai wadah partisipasi masyarakat yang memegang peran sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam seluruh tahapan perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.

Transformasi ini memiliki orientasi utama pada penguatan kelembagaan serta optimalisasi fungsi Posyandu yang sebelumnya diatur melalui Permendagri 18/2018. Kini, jangkauan pelayanan Posyandu meluas secara signifikan, tidak lagi terbatas pada urusan kesehatan ibu dan anak semata, tetapi mencakup aspek kesejahteraan manusia secara holistik.

Salah satu poin paling krusial dalam regulasi terbaru ini adalah mandat pembentukan Tim Pembina Posyandu atau TP-Posyandu di tingkat desa. Tim ini memiliki fungsi strategis sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, sekaligus pembina untuk memastikan seluruh program dan kegiatan layanan dasar dapat berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kehadiran TP-Posyandu menjadi jaminan bahwa kader-kader di lapangan memiliki dukungan manajerial yang kuat untuk mengeksekusi program-program inklusif.

Kedudukan TP-Posyandu Desa dalam Struktur LKD

TP-Posyandu Desa ditetapkan secara berjenjang dengan mengikuti kewenangan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tersebut.

Dalam arsitektur organisasi desa, TP-Posyandu menduduki posisi strategis yang didukung secara operasional oleh Pengurus Posyandu serta para Kader yang bersentuhan langsung dengan warga. Sinergi antara pembina, pengurus, dan kader merupakan kunci utama keberhasilan implementasi integrasi layanan primer.

Penetapan tim ini harus dipandang sebagai upaya desa untuk membangun sistem pemerintahan yang responsif terhadap data. TP-Posyandu diharapkan mampu menerjemahkan data-data lapangan yang dikumpulkan oleh kader menjadi rencana aksi yang konkret. Dengan demikian, setiap kebijakan pembangunan yang diambil oleh Kepala Desa memiliki dasar data yang akurat mengenai kondisi riil kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial masyarakatnya.

Rincian 6 Bidang Layanan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Tugas Posyandu saat ini telah mencakup enam bidang utama yang dirancang untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat secara komprehensif. Setiap bidang ini wajib tercermin dan memiliki penanggung jawab yang jelas dalam struktur kepengurusan yang tertuang di dalam SK TP-Posyandu terintegrasi 6 SPM.

1. Bidang Pendidikan

Dukungan Posyandu dalam aspek pendidikan difokuskan pada upaya memperkuat fondasi belajar sejak dini serta meningkatkan indeks literasi di tengah masyarakat desa. Langkah-langkah konkretnya meliputi:

  1. Memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan serta keberlanjutan Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD di wilayah desa.
  2. Melakukan identifikasi terhadap ketersediaan serta mengoptimalkan pengelolaan Perpustakaan Desa sebagai pusat ilmu pengetahuan.
  3. Menguatkan kesadaran serta pemanfaatan literasi digital guna mendorong masyarakat agar lebih cerdas dalam menyikapi arus informasi digital.
  4. Melakukan identifikasi kebutuhan serta penyediaan alat peraga edukasi yang kreatif untuk mendukung tumbuh kembang anak.

2. Bidang Kesehatan

Bidang kesehatan tetap berdiri sebagai pilar utama namun kini dengan cakupan pelayanan yang jauh lebih luas, menjangkau seluruh siklus hidup manusia tanpa terkecuali. Fokus layanannya antara lain:

  1. Penggerakan kunjungan secara aktif bagi seluruh sasaran, mulai dari ibu hamil, bayi, balita, remaja, usia dewasa, hingga warga lanjut usia.
  2. Melaksanakan penyuluhan gizi secara rutin serta melakukan deteksi dini terhadap berbagai risiko kesehatan masyarakat.
  3. Memfasilitasi sistem rujukan yang cepat ke unit kesehatan terdekat seperti Puskesmas atau Pustu bagi warga yang terdeteksi memiliki risiko kesehatan.
  4. Melakukan pemantauan secara berkala terhadap kepatuhan setiap keluarga dalam memenuhi layanan kesehatan minimal.
  5. Memastikan penjangkauan akses terhadap program imunisasi, pemberian vitamin A, serta pendistribusian tablet tambah darah secara merata.

3. Bidang Pekerjaan Umum

Posyandu kini memiliki peran unik dalam mengedukasi masyarakat serta membantu mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur dasar di lingkungan pemukiman warga. Kegiatannya mencakup:

  1. Melakukan edukasi mengenai pentingnya pemenuhan kebutuhan pokok akan air bersih bagi setiap rumah tangga.
  2. Sosialisasi mengenai pengelolaan limbah domestik serta manajemen pengelolaan sampah yang ramah lingkungan di tingkat desa.
  3. Melakukan identifikasi serta pemeliharaan terhadap aset embung air baku dan jaringan air pedesaan guna menjamin ketersediaan air.
  4. Membantu proses identifikasi kebutuhan pembangunan atau perbaikan jalan desa berdasarkan aspirasi dan kondisi lapangan.

4. Bidang Perumahan Rakyat

Fokus utama pada bidang ini diarahkan pada terciptanya lingkungan hunian yang layak, sehat, dan memiliki daya dukung lingkungan yang baik. Tugasnya meliputi:

  1. Melakukan identifikasi kebutuhan penyediaan serta rencana rehabilitasi rumah tidak layak huni atau RTLH.
  2. Melaksanakan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi atau KIE mengenai pentingnya menjaga lingkungan tempat tinggal yang bersih dan sehat.
  3. Memberikan edukasi mengenai pemanfaatan pekarangan rumah untuk budi daya pangan lokal, termasuk penerapan teknologi biopori dan hidroponik sederhana.

5. Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

Bidang ini mencakup penguatan aspek kesiapsiagaan warga dalam menghadapi potensi bencana serta menjaga stabilitas keamanan lingkungan pemukiman. Kegiatannya antara lain:

  1. Melakukan penyuluhan serta edukasi intensif terkait kesiapsiagaan bencana dan prosedur rehabilitasi trauma pasca terjadinya bencana.
  2. Melaksanakan deteksi dini serta upaya pencegahan dini terhadap segala bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan.
  3. Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan patroli pengamanan lingkungan serta pemberdayaan personil perlindungan masyarakat atau Linmas.

6. Bidang Sosial

Peran sosial yang dijalankan oleh Posyandu berfokus pada terciptanya inklusivitas serta perlindungan yang kuat terhadap kelompok masyarakat yang rentan. Tugas spesifiknya meliputi:

  1. Edukasi mengenai nilai-nilai kesetaraan gender, pemenuhan hak disabilitas, serta penguatan inklusi sosial di tengah warga desa.
  2. Melakukan identifikasi serta pendataan secara akurat terhadap fakir miskin atau masyarakat yang berada dalam kondisi tidak mampu.
  3. Memfasilitasi serta mengawal penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur dan Komponen Administratif SK TP-Posyandu

Dalam menyusun naskah SK, Pemerintah Desa wajib mengacu pada standar tata naskah dinas yang berlaku di kabupaten masing-masing, namun secara substansi naskah tersebut harus mengandung elemen-elemen fundamental sebagai berikut:

Konsideran

Bagian ini memuat alasan-alasan filosofis serta sosiologis yang mendasari pembentukan tim, terutama sebagai langkah konkret untuk melaksanakan mandat Pasal 14 Ayat (2) Permendegri 13/2024. Di sini dijelaskan bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dasar, desa memerlukan tim yang terorganisir secara sistematis.

Dasar Hukum

Daftar peraturan yang menjadi landasan legalitas pembentukan tim ini mencakup beberapa regulasi penting, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya di dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 mengenai Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
  4. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD dan Lembaga Adat Desa atau LAD.
  5. Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 mengenai Pos Pelayanan Terpadu sebagai rujukan teknis utama.
  6. Peraturan Bupati setempat yang mengatur mengenai Kewenangan Desa serta tata kelola LKD di wilayah kabupaten terkait.

Susunan Keanggotaan TP-Posyandu Desa Berdasarkan Regulasi

Berdasarkan mandat regulasi terbaru, struktur kepengurusan TP-Posyandu di tingkat desa memiliki karakteristik dan ketentuan personalia yang spesifik:

Unsur Pimpinan

  • Penasehat: Posisi ini dijabat secara langsung dan eks-ofisio oleh Kepala Desa.
  • Ketua: Jabatan ini secara otomatis dijabat oleh istri atau suami dari Kepala Desa. Jika Kepala Desa tidak memiliki pendamping, maka tanggung jawab jabatan ini diberikan kepada istri atau suami dari Sekretaris Desa.
  • Sekretaris: Bertanggung jawab dalam mengelola seluruh administrasi, persuratan, dan dokumentasi tim.
  • Bendahara: Memiliki tugas utama dalam mengelola sirkulasi serta pertanggungjawaban pendanaan kegiatan tim.

Bidang-Bidang (6 Bidang SPM)

Sesuai dengan amanat integrasi layanan, TP-Posyandu wajib memiliki ketua bidang yang secara spesifik membawahi enam aspek pelayanan minimal di desa:

  • Bidang Pendidikan.
  • Bidang Kesehatan.
  • Bidang Pekerjaan Umum.
  • Bidang Perumahan Rakyat.
  • Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
  • Bidang Sosial.

Catatan Penting bagi Pemerintah Desa: Penamaan serta jumlah bidang ini harus disesuaikan secara dinamis dengan kebutuhan nyata serta kondisi eksisting dari kegiatan pemberdayaan masyarakat di masing-masing desa.

Tugas dan Fungsi Strategis TP-Posyandu Desa

Berdasarkan diktum kedua di dalam SK Kades atau keputusan kepala Desa, TP-Posyandu memikul tanggung jawab yang sangat krusial bagi akselerasi kemajuan desa di bidang kemanusiaan:

  • Memberikan Arahan Strategis: Bertugas dalam menentukan arah pelaksanaan seluruh program, kegiatan, hingga subkegiatan operasional TP-Posyandu.
  • Koordinasi Lintas Sektoral: Menjadi jembatan penyelarasan program kerja di tingkat desa guna memastikan tidak terjadinya tumpang tindih anggaran maupun kegiatan.
  • Pendampingan Lapangan: TP-Posyandu berkewajiban untuk turun langsung mendampingi Pengurus Posyandu dalam setiap pelaksanaan kegiatan operasional di lingkungan warga.
  • Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kader: Melaksanakan upaya peningkatan keterampilan dan pengetahuan bagi Pengurus serta Kader Posyandu secara berkesinambungan.
  • Monitoring dan Evaluasi Berkala: Melakukan pemantauan secara rutin serta evaluasi mendalam terhadap seluruh proses penyelenggaraan layanan Posyandu di lapangan.

Mekanisme Implementasi dan Alur Pelaporan

Segera setelah SK ditetapkan, TP-Posyandu memegang tanggung jawab besar untuk memastikan para Kader Posyandu dapat melaksanakan seluruh tugas mereka di lapangan dengan percaya diri. Kader bertugas sebagai ujung tombak dalam melaksanakan pelayanan, melakukan pendataan warga, serta memberikan edukasi yang sesuai dengan bidang layanan masing-masing.

Sistem pelaporan disusun secara berjenjang guna memastikan akuntabilitas data:

  1. Kader di lapangan melaporkan seluruh hasil kegiatan dan data warga kepada Pengurus Posyandu.
  2. Pengurus Posyandu kemudian menyusun laporan komprehensif mengenai pelayanan kepada Kepala Desa.
  3. Kepala Desa melaporkan hasil pelaksanaan pelayanan serta pencapaian SPM Posyandu kepada Camat untuk diteruskan ke tingkat kabupaten.

Kesimpulan

Penyusunan SK TP-Posyandu yang mengintegrasikan enam Standar Pelayanan Minimal atau SPM bukan sekadar upaya pemenuhan kebutuhan administratif birokrasi semata. Ini merupakan langkah strategis yang diambil desa untuk menjamin pemberian layanan dasar yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh warga. Dengan menjadikan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 sebagai kompas utama, desa telah memposisikan Posyandu sebagai ujung tombak pembangunan manusia seutuhnya, mewujudkan masyarakat desa yang sehat, cerdas, aman, dan sejahtera mulai dari lingkungan terkecil.

Hubungi Kami

logo

Rejo Binangun

Jl. PC 6 Dusun II Desa Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur Raman Utara

081273529746

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Rejo Binangun, Kec. Raman Utara, Kab. Lampung Timur, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1