Pendirian koperasi di tingkat desa atau kelurahan merupakan salah satu upaya strategis untuk memperkuat perekonomian rakyat kecil melalui koperasi sebagai badan usaha bersama. Akta pendirian koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi landasan hukum utama yang mengatur segala aspek operasional, organisasi, dan kewajiban koperasi di tingkat paling bawah dalam struktur pemerintahan. Dokumen ini berisi berbagai ketentuan yang lengkap mulai dari tujuan, jenis usaha, struktur organisasi hingga mekanisme pengelolaan koperasi.
Dalam praktiknya, akta pendirian tersebut disusun oleh Notaris dan hadir dalam rapat pendirian dengan menunjuk beberapa pendiri yang bertindak sebagai pengurus awal koperasi. Dengan adanya akta ini, koperasi mendapatkan pengakuan hukum formal, sehingga dapat melakukan kegiatan usaha secara sah serta memperoleh hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari regulasi terbaru, pada tahun 2025 Menteri Koperasi dan UKM mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 yang memberikan panduan teknis dan mendorong pembentukan koperasi di desa/kelurahan, termasuk koperasi dengan nama Merah Putih ini. SE ini menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan proses pendirian dan pengembangan koperasi, sehingga koperasi dapat berkontribusi optimal bagi kesejahteraan masyarakat anggotanya.
Akta pendirian koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mencakup beberapa bab penting yang secara rinci mengatur tata kelola dan operasional koperasi, antara lain:
Koperasi ini didirikan dengan nama “Koperasi Desa Merah Putih (Nama Desa/Kelurahan Setempat)” dan memiliki kedudukan di alamat lengkap desa atau kelurahan tersebut. Koperasi beroperasi dalam wilayah keanggotaan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bab ini juga mengatur jangka waktu berdirinya koperasi yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan peraturan.
Modal pendirian koperasi terdiri atas beberapa komponen seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah yang disetor pada saat pendirian. Modal ini kemudian dapat dikembangkan dengan tambahan modal lain berupa modal pinjaman ataupun modal penyertaan sesuai dengan ketentuan hukum koperasi Indonesia.
Bab ini menjelaskan syarat keanggotaan koperasi yang harus warga negara Indonesia yang cakap hukum dan bertempat tinggal di wilayah koperasi, serta telah membayar simpanan pokok. Selain itu, ada pula anggota luar biasa yang dapat memperoleh hak tertentu di koperasi namun tidak memenuhi seluruh persyaratan anggota biasa. Hak dan kewajiban anggota ditentukan secara jelas, misalnya kewajiban menghadiri rapat anggota dan kewajiban membayar simpanan wajib secara rutin.
Organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Pengurus yang bertugas mengelola sehari-hari, dan Pengawas yang mengawasi jalannya koperasi. Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan penggantian anggota perangkat organisasi diatur dengan detail berdasarkan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
Pembagian SHU merupakan bagian penting dalam koperasi. Dalam akta diatur bahwa SHU dibagi dengan proporsi tertentu kepada anggota, dana cadangan, dana pendidikan koperasi, dan insentif bagi pengurus. Pembagian ini akan disahkan dalam Rapat Anggota yang juga mengatur penggunaan dan penanganan defisit koperasi.
Bab-bab selanjutnya mengatur pengelolaan usaha koperasi, perubahan anggaran dasar, penggabungan dan peleburan koperasi, pembubaran koperasi, serta sanksi bagi pengurus, anggota, dan pengelola yang melanggar ketentuan. Semua pengaturan ini memberikan kepastian hukum dan tata kelola yang baik agar koperasi tetap sehat dan berkembang.
Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 sangat penting dalam konteks pendirian koperasi desa/kelurahan Merah Putih. SE ini memberikan arahan teknis dan prosedur yang harus dipenuhi dalam pembentukan koperasi baru agar selaras dengan visi dan misi pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
SE tersebut mengingatkan pentingnya transparansi dalam penyusunan akta pendirian, standar minimal keanggotaan dan pengurus yang kompeten, serta tata kelola koperasi yang sehat dan akuntabel. Selain itu, SE juga menekankan perlunya koperasi aktif melakukan inovasi usaha dan berperan aktif dalam pembangunan desa atau kelurahan.
Dengan adanya SE Menteri Koperasi ini, pendirian koperasi Merah Putih menjadi lebih terarah dan sesuai standar nasional, memberikan jaminan bagi anggota dan masyarakat bahwa koperasi ini tidak hanya berbadan hukum tetapi juga dikelola dengan profesionalisme.
Akta pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah dokumen vital yang menjadi dasar hukum pendirian dan operasional koperasi di tingkat desa atau kelurahan. Dokumen ini menetapkan struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, modal, kegiatan usaha, serta mekanisme pengawasan dan pengelolaan koperasi yang transparan dan bertanggung jawab.
Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 melengkapi regulasi ini dengan memberikan panduan pelaksanaan yang lebih rinci agar pendirian koperasi berjalan efisien dan koperasi yang terbentuk mampu memberikan manfaat ekonomi nyata bagi anggotanya dan masyarakat luas.
Dengan memahami akta pendirian serta arahan SE Menteri, para pendiri koperasi, pengurus, dan anggota dapat menjalankan koperasi dengan optimal sehingga koperasi Merah Putih bisa menjadi pilar penting dalam pengembangan ekonomi desa/kelurahan dan memperkuat kesejahteraan rakyat di Indonesia.
HUT DESA REJO BINANGUN YANG KE 69
17
Doa Bersama Memperingati HUT ke-69 Desa Rejo Binangun: Mengenang Para Pendiri Desa dan Memohon Keberkahan
23
E-Samdes: Solusi Cerdas Pembayaran PKB Tanpa Harus ke Samsat.
28
PELANTIKAN PENGURUS KARANG TARUNA "BINA KARYA" DESA REJO BINANGUN, KECAMATAN RAMAN UTARA
30
MusDesus Desa Sepakat Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di Rejo Binangun
68
Penyambutan Bhabinkamtibmas Baru Desa Rejo Binangun: Bapak Nengah Dwi Candrawan
22
HUT DESA REJO BINANGUN YANG KE 69
Berita
17
Doa Bersama Memperingati HUT ke-69 Desa Rejo Binangun: Mengenang Para Pendiri Desa dan Memohon Keberkahan
Berita
23
E-Samdes: Solusi Cerdas Pembayaran PKB Tanpa Harus ke Samsat.
Berita
28
PELANTIKAN PENGURUS KARANG TARUNA "BINA KARYA" DESA REJO BINANGUN, KECAMATAN RAMAN UTARA
Berita
30
MusDesus Desa Sepakat Bentuk Koperasi Desa Merah Putih di Rejo Binangun
Berita
68
Penyambutan Bhabinkamtibmas Baru Desa Rejo Binangun: Bapak Nengah Dwi Candrawan
Berita
22
JL. PC 6 DUSUN II DESA REJO BINANGUN KECAMATAN RAMAN UTARA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR Raman Utara