Rejo Binangun, 28 Juni 2025. Hari ini Panitia Pengisian Perangkat Desa melakukan penelitian keabsahan perangkat desa, terdapat duan calon yang sudah mendaftar. Calon harus memenuhi persyaratan: pendidikan minimal SMA/SMK, usia 20–42 tahun, berstatus penduduk desa setempat dengan KTP/KK, dan dokumen lainnya seperti SKCK, surat sehat, legalisasi ijazah, serta pernyataan bermeterai (bersedia mengundurkan diri dari jabatan lain, ikut berkontribusi terhadap Pancasila, dsb.)
Acara kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon perangkat desa jabatan Kepala Dusun 9. Adapun calon Kepala Dusun 9 adalah sebagai berikut :

"Peran "Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban dalam Meningkatkan Ketahanan Sosial di Desa"
41

MUSRENBANGDES DESA REJO BINANGUN TAHUN 2025
47

SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA TINGKAT DESA REJO BINANGUN OLEH DINAS BPBD
89

REMBUK STUNTING DESA REJO BINANGUN
71

Kunjungan Bapak Camat dan Tim ke Posyandu: Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Balita
103

Camat Raman Utara Kunjungi Warga Penerima Program Sekolah Rakyat di Rejo Binangun
99

"Peran "Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban dalam Meningkatkan Ketahanan Sosial di Desa"
Berita
41

MUSRENBANGDES DESA REJO BINANGUN TAHUN 2025
Berita
47

SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA TINGKAT DESA REJO BINANGUN OLEH DINAS BPBD
Berita
89

REMBUK STUNTING DESA REJO BINANGUN
Berita
71

Kunjungan Bapak Camat dan Tim ke Posyandu: Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Balita
Berita
103

Camat Raman Utara Kunjungi Warga Penerima Program Sekolah Rakyat di Rejo Binangun
Berita
99
Jl. PC 6 Dusun II Desa Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur Raman Utara