Rejo Binangun, 28 Juni 2025. Hari ini Panitia Pengisian Perangkat Desa melakukan penelitian keabsahan perangkat desa, terdapat duan calon yang sudah mendaftar. Calon harus memenuhi persyaratan: pendidikan minimal SMA/SMK, usia 20–42 tahun, berstatus penduduk desa setempat dengan KTP/KK, dan dokumen lainnya seperti SKCK, surat sehat, legalisasi ijazah, serta pernyataan bermeterai (bersedia mengundurkan diri dari jabatan lain, ikut berkontribusi terhadap Pancasila, dsb.)
Acara kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon perangkat desa jabatan Kepala Dusun 9. Adapun calon Kepala Dusun 9 adalah sebagai berikut :
SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA TINGKAT DESA REJO BINANGUN OLEH DINAS BPBD
43
REMBUK STUNTING DESA REJO BINANGUN
30
Kunjungan Bapak Camat dan Tim ke Posyandu: Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Balita
48
Camat Raman Utara Kunjungi Warga Penerima Program Sekolah Rakyat di Rejo Binangun
53
PEMBAGIAN BERAS PBP 2025
37
PELANTIKAN KEPALA DUSUN 9 & SERAH TERIMA JABATAN
52
SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA TINGKAT DESA REJO BINANGUN OLEH DINAS BPBD
Berita
43
REMBUK STUNTING DESA REJO BINANGUN
Berita
30
Kunjungan Bapak Camat dan Tim ke Posyandu: Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Balita
Berita
48
Camat Raman Utara Kunjungi Warga Penerima Program Sekolah Rakyat di Rejo Binangun
Berita
53
PEMBAGIAN BERAS PBP 2025
Berita
37
PELANTIKAN KEPALA DUSUN 9 & SERAH TERIMA JABATAN
Berita
52
Jl. PC 6 Dusun II Desa Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur Raman Utara