Rejo Binangun, 28 Juni 2025. Hari ini Panitia Pengisian Perangkat Desa melakukan penelitian keabsahan perangkat desa, terdapat duan calon yang sudah mendaftar. Calon harus memenuhi persyaratan: pendidikan minimal SMA/SMK, usia 20–42 tahun, berstatus penduduk desa setempat dengan KTP/KK, dan dokumen lainnya seperti SKCK, surat sehat, legalisasi ijazah, serta pernyataan bermeterai (bersedia mengundurkan diri dari jabatan lain, ikut berkontribusi terhadap Pancasila, dsb.)
Acara kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon perangkat desa jabatan Kepala Dusun 9. Adapun calon Kepala Dusun 9 adalah sebagai berikut :

"Peran "Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban dalam Meningkatkan Ketahanan Sosial di Desa"
148

MUSRENBANGDES DESA REJO BINANGUN TAHUN 2025
126

SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA TINGKAT DESA REJO BINANGUN OLEH DINAS BPBD
165

REMBUK STUNTING DESA REJO BINANGUN
142

Kunjungan Bapak Camat dan Tim ke Posyandu: Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Balita
178

Camat Raman Utara Kunjungi Warga Penerima Program Sekolah Rakyat di Rejo Binangun
178

"Peran "Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban dalam Meningkatkan Ketahanan Sosial di Desa"
Berita
148

MUSRENBANGDES DESA REJO BINANGUN TAHUN 2025
Berita
126

SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA TINGKAT DESA REJO BINANGUN OLEH DINAS BPBD
Berita
165

REMBUK STUNTING DESA REJO BINANGUN
Berita
142

Kunjungan Bapak Camat dan Tim ke Posyandu: Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Balita
Berita
178

Camat Raman Utara Kunjungi Warga Penerima Program Sekolah Rakyat di Rejo Binangun
Berita
178
Jl. PC 6 Dusun II Desa Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur Raman Utara