Rembuk Stunting adalah forum musyawarah antar pemangku kepentingan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, atau provinsi yang bertujuan untuk membahas, menyepakati, dan merencanakan kegiatan percepatan pencegahan stunting secara konvergen (terintegrasi lintas sektor).
Mengidentifikasi permasalahan stunting di wilayah tersebut.
Menyamakan persepsi dan komitmen lintas sektor dalam percepatan penurunan stunting.
Menetapkan rencana kegiatan prioritas intervensi gizi spesifik dan sensitif.
Menguatkan komitmen kepala daerah dan pemangku kepentingan dalam mendukung program pencegahan stunting.
Mengintegrasikan rencana kegiatan ke dalam dokumen perencanaan daerah, seperti RKPD dan APBDes.

"Peran "Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban dalam Meningkatkan Ketahanan Sosial di Desa"
148

MUSRENBANGDES DESA REJO BINANGUN TAHUN 2025
126

SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA TINGKAT DESA REJO BINANGUN OLEH DINAS BPBD
165

Kunjungan Bapak Camat dan Tim ke Posyandu: Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Balita
178

Camat Raman Utara Kunjungi Warga Penerima Program Sekolah Rakyat di Rejo Binangun
178

PEMBAGIAN BERAS PBP 2025
139

"Peran "Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban dalam Meningkatkan Ketahanan Sosial di Desa"
Berita
148

MUSRENBANGDES DESA REJO BINANGUN TAHUN 2025
Berita
126

SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA TINGKAT DESA REJO BINANGUN OLEH DINAS BPBD
Berita
165

Kunjungan Bapak Camat dan Tim ke Posyandu: Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Balita
Berita
178

Camat Raman Utara Kunjungi Warga Penerima Program Sekolah Rakyat di Rejo Binangun
Berita
178

PEMBAGIAN BERAS PBP 2025
Berita
139
Jl. PC 6 Dusun II Desa Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur Raman Utara