Rembuk Stunting adalah forum musyawarah antar pemangku kepentingan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, atau provinsi yang bertujuan untuk membahas, menyepakati, dan merencanakan kegiatan percepatan pencegahan stunting secara konvergen (terintegrasi lintas sektor).
Mengidentifikasi permasalahan stunting di wilayah tersebut.
Menyamakan persepsi dan komitmen lintas sektor dalam percepatan penurunan stunting.
Menetapkan rencana kegiatan prioritas intervensi gizi spesifik dan sensitif.
Menguatkan komitmen kepala daerah dan pemangku kepentingan dalam mendukung program pencegahan stunting.
Mengintegrasikan rencana kegiatan ke dalam dokumen perencanaan daerah, seperti RKPD dan APBDes.
SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA TINGKAT DESA REJO BINANGUN OLEH DINAS BPBD
42
Kunjungan Bapak Camat dan Tim ke Posyandu: Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Balita
48
Camat Raman Utara Kunjungi Warga Penerima Program Sekolah Rakyat di Rejo Binangun
52
PEMBAGIAN BERAS PBP 2025
37
PELANTIKAN KEPALA DUSUN 9 & SERAH TERIMA JABATAN
51
MUSYAWARAH DUSUN / PEMILIHAN KEPALA DUSUN 9
69
SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA TINGKAT DESA REJO BINANGUN OLEH DINAS BPBD
Berita
42
Kunjungan Bapak Camat dan Tim ke Posyandu: Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Balita
Berita
48
Camat Raman Utara Kunjungi Warga Penerima Program Sekolah Rakyat di Rejo Binangun
Berita
52
PEMBAGIAN BERAS PBP 2025
Berita
37
PELANTIKAN KEPALA DUSUN 9 & SERAH TERIMA JABATAN
Berita
51
MUSYAWARAH DUSUN / PEMILIHAN KEPALA DUSUN 9
Berita
69
Jl. PC 6 Dusun II Desa Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur Raman Utara