Rembuk Stunting adalah forum musyawarah antar pemangku kepentingan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, atau provinsi yang bertujuan untuk membahas, menyepakati, dan merencanakan kegiatan percepatan pencegahan stunting secara konvergen (terintegrasi lintas sektor).
Mengidentifikasi permasalahan stunting di wilayah tersebut.
Menyamakan persepsi dan komitmen lintas sektor dalam percepatan penurunan stunting.
Menetapkan rencana kegiatan prioritas intervensi gizi spesifik dan sensitif.
Menguatkan komitmen kepala daerah dan pemangku kepentingan dalam mendukung program pencegahan stunting.
Mengintegrasikan rencana kegiatan ke dalam dokumen perencanaan daerah, seperti RKPD dan APBDes.

"Peran "Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban dalam Meningkatkan Ketahanan Sosial di Desa"
38

MUSRENBANGDES DESA REJO BINANGUN TAHUN 2025
46

SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA TINGKAT DESA REJO BINANGUN OLEH DINAS BPBD
87

Kunjungan Bapak Camat dan Tim ke Posyandu: Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Balita
99

Camat Raman Utara Kunjungi Warga Penerima Program Sekolah Rakyat di Rejo Binangun
95

PEMBAGIAN BERAS PBP 2025
74

"Peran "Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban dalam Meningkatkan Ketahanan Sosial di Desa"
Berita
38

MUSRENBANGDES DESA REJO BINANGUN TAHUN 2025
Berita
46

SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA TINGKAT DESA REJO BINANGUN OLEH DINAS BPBD
Berita
87

Kunjungan Bapak Camat dan Tim ke Posyandu: Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Balita
Berita
99

Camat Raman Utara Kunjungi Warga Penerima Program Sekolah Rakyat di Rejo Binangun
Berita
95

PEMBAGIAN BERAS PBP 2025
Berita
74
Jl. PC 6 Dusun II Desa Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur Raman Utara