Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sebagai badan usaha yang berbasis prinsip koperasi, koperasi ini didirikan berdasarkan atas keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka bagi seluruh masyarakat desa yang memenuhi syarat tertentu. Keberadaan koperasi ini menunjukkan komitmen masyarakat desa untuk saling membantu dan mengelola sumber daya secara kolektif demi memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan budaya.
Salah satu dokumen penting yang menjadi landasan aktivitas koperasi ini adalah Anggaran Dasar (AD). AD merupakan dasar utama yang mengatur penyelenggaraan koperasi mulai dari struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, mekanisme pengambilan keputusan, hingga tata cara pengelolaan keuangan dan aset. Penyusunan AD dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam konteks koperasi Desa Merah Putih, AD ini menjadi pedoman utama yang memastikan keberlangsungan dan keberhasilan koperasi dalam menjalankan fungsinya sebagai motor penggerak perekonomian desa.
Selain itu, AD Koperasi Desa Merah Putih ini juga menjadi acuan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas koperasi kepada seluruh anggotanya. Dengan adanya aturan yang jelas dan lengkap, setiap aktivitas koperasi bisa dipertanggungjawabkan dan berjalan sesuai prinsip koperasi yang mengedepankan keadilan, demokrasi, dan kesetaraan. Secara umum, keberadaan AD ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan koperasi berjalan secara efektif dan efisien, sekaligus menjaga keberlanjutan koperasi dari generasi ke generasi.
Anggaran Dasar koperasi Desa Merah Putih memuat berbagai aspek penting yang menjadi landasan operasional dan keberlanjutan organisasi. Isi dari AD Koperasi Desa Merah Putih ini biasanya meliputi beberapa bagian utama, yaitu:
Prinsip koperasi menjadi landasan fundamental agar koperasi berjalan sesuai dengan filosofi dan etika ekonomi yang dianut. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:
AD sebagai landasan hukum dan operasional koperasi memberikan manfaat besar, di antaranya:
AD Koperasi Desa Merah Putih merupakan dokumen fundamental yang mengatur seluruh aspek operasional, organisasi, dan hak-hak anggota koperasi. Dengan penyusunan dan pelaksanaan AD secara baik, koperasi ini mampu menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat solidaritas sosial. Prinsip-prinsip koperasi yang tertuang dalam AD sebagai landasan filosofis dan normatif menjamin keberlangsungan koperasi sebagai badan usaha yang berlandaskan keadilan dan demokrasi.
Pengelolaan koperasi yang berbasis pada AD Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan mampu membawa manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh anggota sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi desa secara umum. Dengan komitmen dan disiplin dalam menjalankan aturan yang tertuang dalam AD, koperasi Desa Merah Putih akan menjadi contoh nyata keberhasilan koperasi desa yang mandiri, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat desa.

"Peran "Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban dalam Meningkatkan Ketahanan Sosial di Desa"
41

MUSRENBANGDES DESA REJO BINANGUN TAHUN 2025
47

SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA TINGKAT DESA REJO BINANGUN OLEH DINAS BPBD
89

REMBUK STUNTING DESA REJO BINANGUN
71

Kunjungan Bapak Camat dan Tim ke Posyandu: Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Balita
103

Camat Raman Utara Kunjungi Warga Penerima Program Sekolah Rakyat di Rejo Binangun
99

"Peran "Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban dalam Meningkatkan Ketahanan Sosial di Desa"
Berita
41

MUSRENBANGDES DESA REJO BINANGUN TAHUN 2025
Berita
47

SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA TINGKAT DESA REJO BINANGUN OLEH DINAS BPBD
Berita
89

REMBUK STUNTING DESA REJO BINANGUN
Berita
71

Kunjungan Bapak Camat dan Tim ke Posyandu: Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Balita
Berita
103

Camat Raman Utara Kunjungi Warga Penerima Program Sekolah Rakyat di Rejo Binangun
Berita
99
Jl. PC 6 Dusun II Desa Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur Raman Utara