logo

Desa Rejo Binangun

Jl. PC 6 Dusun II Desa Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur 34371
Telp. 081273529746 Email : [email protected]

AD (Anggaran Dasar) Koperasi Desa Merah Putih

16
20 Jun 2025
Admin Desa Rejo Binangun
logo

Pendahuluan

Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sebagai badan usaha yang berbasis prinsip koperasi, koperasi ini didirikan berdasarkan atas keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka bagi seluruh masyarakat desa yang memenuhi syarat tertentu. Keberadaan koperasi ini menunjukkan komitmen masyarakat desa untuk saling membantu dan mengelola sumber daya secara kolektif demi memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan budaya.

Salah satu dokumen penting yang menjadi landasan aktivitas koperasi ini adalah Anggaran Dasar (AD). AD merupakan dasar utama yang mengatur penyelenggaraan koperasi mulai dari struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, mekanisme pengambilan keputusan, hingga tata cara pengelolaan keuangan dan aset. Penyusunan AD dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam konteks koperasi Desa Merah Putih, AD ini menjadi pedoman utama yang memastikan keberlangsungan dan keberhasilan koperasi dalam menjalankan fungsinya sebagai motor penggerak perekonomian desa.

Selain itu, AD Koperasi Desa Merah Putih ini juga menjadi acuan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas koperasi kepada seluruh anggotanya. Dengan adanya aturan yang jelas dan lengkap, setiap aktivitas koperasi bisa dipertanggungjawabkan dan berjalan sesuai prinsip koperasi yang mengedepankan keadilan, demokrasi, dan kesetaraan. Secara umum, keberadaan AD ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan koperasi berjalan secara efektif dan efisien, sekaligus menjaga keberlanjutan koperasi dari generasi ke generasi.

Struktur dan Isi AD Koperasi Desa Merah Putih

Anggaran Dasar koperasi Desa Merah Putih memuat berbagai aspek penting yang menjadi landasan operasional dan keberlanjutan organisasi. Isi dari AD Koperasi Desa Merah Putih ini biasanya meliputi beberapa bagian utama, yaitu:

  1. Identitas Koperasi
    Bagian awal dari AD mencantumkan identitas resmi koperasi, seperti nama lengkap koperasi, alamat lengkap kantor pusat, wilayah operasional, dan nomor badan hukumnya. Dalam hal ini, nama resmi koperasi adalah Koperasi Desa Merah Putih yang berbasis di wilayah desa tertentu dengan alamat lengkap yang tercantum dalam dokumen.
  2. Tujuan dan Sasaran
    Pada bagian ini dijelaskan tujuan utama didirikannya koperasi, misalnya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui pengelolaan usaha bersama, meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat desa, serta memperkuat solidaritas sosial di antara anggota. Sasaran dari koperasi biasanya diarahkan pada pemberdayaan ekonomi, pemberian jasa keuangan, pengelolaan hasil-hasil desa, dan pengembangan usaha produktif.
  3. Prinsip dan Dasar Hukum
    Sebagai koperasi yang berlandaskan prinsip koperasi, AD secara tegas menyatakan bahwa koperasi ini berpegang pada prinsip keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, pembagian hasil secara adil, dan pengembangan usaha berkelanjutan. AD ini juga menegaskan bahwa koperasi ini tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Keanggotaan
    Bagian penting dari AD ini mengatur proses keanggotaan, syarat dan prosedur bergabung, hak dan kewajiban anggota, serta mekanisme pengunduran diri atau pemberhentian anggota. Koperasi ini membuka peluang bagi seluruh warga desa yang memenuhi syarat tertentu untuk bergabung, dengan ketentuan bahwa keanggotaan tersebut harus dilakukan secara sukarela dan berdasarkan kesadaran penuh.
  5. Modal dan Keuangan
    AD menetapkan struktur modal awal, sumber modal, serta ketentuan penyetorannya. Modal koperasi berasal dari setoran anggota, pinjaman internal maupun eksternal, serta sumber-sumber lain yang sah. Pengelolaan keuangan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan laporan keuangan yang diaudit secara berkala.
  6. Organisasi dan Tata Kelola
    Secara rinci, AD mengatur struktur organisasi koperasi, mulai dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Rapat Anggota adalah satu-satunya organ tertinggi yang berwenang menentukan kebijakan besar. Pengurus bertugas mengelola aktivitas koperasi sehari-hari, sementara Pengawas bertugas memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan dan prinsip koperasi.
  7. Rapat Anggota
    Dalam AD Koperasi Desa Merah Putih dijelaskan mekanisme pelaksanaan Rapat Anggota, termasuk panggilan rapat, kuorum, validitas keputusan, serta hak suara anggota. Rapat ini menjadi forum tertinggi untuk menentukan langkah strategis koperasi seperti perpanjangan masa, perubahan AD, dan pengeluaran sisa hasil usaha.
  8. Distribusi Sisa Hasil Usaha
    Sisa hasil usaha merupakan keuntungan yang diperoleh koperasi setelah dikurangi seluruh biaya operasional. AD mengatur mekanisme pembagian sisa hasil ini kepada anggota berdasarkan porsi keanggotaan atau jumlah usaha yang dilakukan anggota selama periode tertentu.
  9. Perubahan AD dan Pembubaran Koperasi
    Sedangkan untuk perubahan AD, diatur tata cara pengajuan, diskusi, dan pengesahan perubahan tersebut. Apabila koperasi akan dibubarkan, AD mengatur prosedur pembubaran, penyelesaian kewajiban, dan distribusi aset sisa.
  10. Ketentuan Lain
    Beberapa ketentuan tambahan yang umum ada dalam AD adalah mengenai penyelesaian sengketa, sanksi atas pelanggaran aturan, dan mekanisme penyusunan laporan tahunan.

Prinsip-prinsip Koperasi yang Dipegang oleh AD Koperasi Desa Merah Putih

Prinsip koperasi menjadi landasan fundamental agar koperasi berjalan sesuai dengan filosofi dan etika ekonomi yang dianut. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:

  1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
    Setiap warga desa dapat bergabung sebagai anggota tanpa diskriminasi, selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
  2. Pengelolaan Demokratis
    Setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan penting, seperti pemilihan pengurus dan pengambilan kebijakan strategis.
  3. Partisipasi Ekonomi Anggota
    Anggota terlibat aktif dalam kegiatan koperasi, baik sebagai pengguna jasa maupun sebagai pemilik modal.
  4. Otonomi dan Kemerdekaan
    Koperasi dioperasikan secara mandiri tanpa campur tangan pihak luar yang tidak berwenang.
  5. Pendidikan dan Pelatihan
    Koperasi wajib melakukan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kapasitas anggota dan pengurus.
  6. Kerjasama Antar Koperasi
    Untuk memperkuat posisi ekonomi, koperasi ini menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan koperasi lain.
  7. Distribusi Keuntungan Secara Adil
    Hasil ekonomi koperasi didistribusikan secara merata sesuai kontribusi dan partisipasi anggota.

Manfaat AD Koperasi Desa Merah Putih bagi Anggota dan Desa

AD sebagai landasan hukum dan operasional koperasi memberikan manfaat besar, di antaranya:

  • Transparansi dan Akuntabilitas: Setiap kegiatan keuangan dan operasional dilakukan secara transparan dan diaudit secara berkala.
  • Keamanan Hukum: Keberadaan AD melindungi hak dan kewajiban anggota serta melindungi koperasi dari risiko hukum.
  • Penguatan Organisasi: AD memandu struktur organisasi dan tata kelola yang baik, sehingga koperasi mampu beroperasi secara efisien.
  • Peningkatan Kesejahteraan: Dengan adanya pengaturan yang jelas, distribusi hasil secara adil, dan pengelolaan aset yang sehat, anggota memperoleh manfaat ekonomi yang nyata.
  • Pembangunan Desa Berkelanjutan: Koperasi mendukung pengembangan usaha desa, memperkuat ekonomi lokal, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Kesimpulan

AD Koperasi Desa Merah Putih merupakan dokumen fundamental yang mengatur seluruh aspek operasional, organisasi, dan hak-hak anggota koperasi. Dengan penyusunan dan pelaksanaan AD secara baik, koperasi ini mampu menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat solidaritas sosial. Prinsip-prinsip koperasi yang tertuang dalam AD sebagai landasan filosofis dan normatif menjamin keberlangsungan koperasi sebagai badan usaha yang berlandaskan keadilan dan demokrasi.

Pengelolaan koperasi yang berbasis pada AD Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan mampu membawa manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh anggota sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi desa secara umum. Dengan komitmen dan disiplin dalam menjalankan aturan yang tertuang dalam AD, koperasi Desa Merah Putih akan menjadi contoh nyata keberhasilan koperasi desa yang mandiri, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat desa.

 

 

Hubungi Kami

logo

Rejo Binangun

Jl. PC 6 Dusun II Desa Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur Raman Utara

081273529746

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Rejo Binangun, Kec. Raman Utara, Kab. Lampung Timur, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1