logo

Desa Rejo Binangun

Jl. PC 6 Dusun II Desa Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur 34371
Telp. 081273529746 Email : [email protected]

Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Desa di Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2026

11
05 Mei 2026
Admin Desa Rejo Binangun
logo

Pendahuluan

Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melaksanakan kegiatan pembinaan penyusunan produk hukum desa pada tahun 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas aparatur desa dalam merancang, menyusun, dan menetapkan produk hukum desa seperti Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.

Latar Belakang

Produk hukum desa merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Penyusunan produk hukum yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan administrasi. Oleh karena itu, pembinaan diperlukan agar seluruh desa memiliki pemahaman yang seragam dan sesuai dengan regulasi, seperti:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa

Peraturan terkait pembentukan produk hukum daerah

Selain itu, penyusunan produk hukum desa juga harus selaras dengan arah pembangunan daerah dan kebijakan nasional.

Biro Administrasi Pimpinan Lampung

Pelaksanaan Kegiatan

Pada tahun 2026, kegiatan pembinaan dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kabupaten Lampung Timur, antara lain di Kecamatan Purbolinggo. Kegiatan ini dibuka oleh pejabat Dinas PMD dan menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setdakab.

Kegiatan pembinaan meliputi:

Penyampaian materi regulasi terkait tata cara pembentukan produk hukum desa

Teknik penyusunan naskah hukum yang baik dan benar (legal drafting)

Harmonisasi dan sinkronisasi regulasi desa dengan peraturan yang lebih tinggi

Studi kasus dan praktik penyusunan Perdes

Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung pada Mei 2026 sebagai bagian dari program peningkatan kapasitas aparatur desa.

Tujuan dan Manfaat

Pembinaan ini bertujuan untuk:

Meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap peraturan perundang-undangan

Meningkatkan kualitas produk hukum desa yang tertib, jelas, dan implementatif

Mencegah terjadinya kesalahan administratif dan hukum dalam penyusunan Perdes

Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel

Manfaat yang diharapkan antara lain:

Terwujudnya produk hukum desa yang berkualitas

Terciptanya keselarasan antara kebijakan desa dan kebijakan daerah

Peningkatan pelayanan publik di tingkat desa

Peran Strategis Produk Hukum Desa

Produk hukum desa memiliki peran strategis dalam:

Mengatur kewenangan desa

Menjadi dasar pelaksanaan pembangunan desa

Mengatur pengelolaan keuangan desa

Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat

Dengan produk hukum yang baik, desa dapat menjalankan pembangunan secara terarah dan sesuai dengan visi pembangunan daerah.

Tantangan dan Solusi

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam penyusunan produk hukum desa antara lain:

Keterbatasan pemahaman aparatur desa

Kurangnya pendampingan teknis

Ketidaksesuaian dengan regulasi terbaru

Solusi yang dilakukan:

Pelaksanaan pembinaan dan pelatihan secara berkala

Pendampingan oleh tenaga ahli hukum

Penyediaan pedoman teknis dan contoh dokumen

Penutup

Pembinaan penyusunan produk hukum desa di Kabupaten Lampung Timur tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pemerintahan desa. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh desa mampu menghasilkan produk hukum yang sesuai ketentuan, berkualitas, dan mampu mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Hubungi Kami

logo

Rejo Binangun

Jl. PC 6 Dusun II Desa Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur Raman Utara

081273529746

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Rejo Binangun, Kec. Raman Utara, Kab. Lampung Timur, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1