Kecamatan Raman Utara melaksanakan kegiatan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 kepada seluruh desa di wilayah Kecamatan Raman Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penyampaian SPPT kepada masyarakat wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan pendistribusian berlangsung di aula kecamatan dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa, perangkat desa, serta petugas terkait. Dalam kegiatan tersebut, SPPT PBB Tahun 2026 secara simbolis diserahkan kepada masing-masing desa untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat.
Camat Raman Utara menyampaikan bahwa pendistribusian SPPT PBB dilakukan lebih awal agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemerintah desa diharapkan aktif melakukan sosialisasi kepada warga mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar PBB,” ujarnya.
Pemerintah Kecamatan Raman Utara juga mengapresiasi kerja sama seluruh pemerintah desa yang selama ini turut membantu proses pendataan dan penyampaian SPPT kepada masyarakat sehingga target penerimaan pajak daerah dapat tercapai secara optimal.
Dengan dimulainya pendistribusian SPPT PBB Tahun 2026 ini, diharapkan proses penagihan dan pembayaran pajak dapat berjalan lancar serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan di wilayah Kecamatan Raman Utara.

Rapat Koordinasi Desa Bersama Lembaga-Lembaga Desa Rejo Binangun
35

Rakor Tingkat Kecamatan Raman Utara Perkuat Koordinasi Pemerintahan Desa
5

Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Desa di Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2026
11

Perkuat Sinergi dan Pelayanan, Pemdes Rejo Binangun Gelar Rapat Koordinasi Rutin
5

Laporan Posyandu [Integrasi 6 SPM]
6

Indikator Posyandu [Integrasi 6 SPM]
4

Rapat Koordinasi Desa Bersama Lembaga-Lembaga Desa Rejo Binangun
35

Rakor Tingkat Kecamatan Raman Utara Perkuat Koordinasi Pemerintahan Desa
5

Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Desa di Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2026
11

Perkuat Sinergi dan Pelayanan, Pemdes Rejo Binangun Gelar Rapat Koordinasi Rutin
5

Laporan Posyandu [Integrasi 6 SPM]
6

Indikator Posyandu [Integrasi 6 SPM]
4

Rapat Koordinasi Desa Bersama Lembaga-Lembaga Desa Rejo Binangun
Berita
35

Rakor Tingkat Kecamatan Raman Utara Perkuat Koordinasi Pemerintahan Desa
Berita
5

Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Desa di Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2026
Berita
11

Perkuat Sinergi dan Pelayanan, Pemdes Rejo Binangun Gelar Rapat Koordinasi Rutin
Berita
5

Laporan Posyandu [Integrasi 6 SPM]
Berita
6

Indikator Posyandu [Integrasi 6 SPM]
Berita
4
Jl. PC 6 Dusun II Desa Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur Raman Utara