logo

Desa Rejo Binangun

JL. PC 6 DUSUN II DESA REJO BINANGUN KECAMATAN RAMAN UTARA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR 34371
Telp. 081273529746 Email : [email protected]

Berita Acara Musdes Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

346
25 Apr 2025
Admin Desa Rejo Binangun
logo

Pendahuluan

Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu upaya pemberdayaan ekonomi warga desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat. Melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar secara khusus, warga desa bersatu untuk membahas dan merancang pembentukan koperasi yang akan menjadi wadah bagi berbagai kegiatan ekonomi. Proses ini melibatkan partisipasi aktif dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan elemen masyarakat lainnya, sehingga diharapkan keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan bersama.

Pelaksanaan Musdes Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan pada tanggal dan waktu yang ditentukan, dihadiri oleh berbagai elemen pemerintahan serta masyarakat setempat. Proses ini tidak hanya sebatas pembentukan koperasi, tetapi juga mencakup diskusi mengenai rencana kerja, modal awal, dan struktur organisasi koperasi tersebut. Semua agenda yang dibahas bertujuan untuk memastikan koperasi dapat beroperasi secara efektif dan berkelanjutan.

Pentingnya koperasi dalam memberdayakan ekonomi masyarakat desa tidak bisa diremehkan. Koperasi diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan ekonomi yang dihadapi warga, seperti akses modal, pemasaran, dan kebutuhan dasar. Oleh karena itu, Musdes ini menjadi momentum penting dalam menjalin kerjasama dan komitmen dari semua pihak untuk membangun koperasi yang tangguh dan mandiri.

Materi Musdes

Pada Musdes khusus ini, beberapa poin materi dibahas secara mendalam, antara lain:

  1. Tujuan Pembentukan Koperasi: Peserta musdes menyampaikan pemahaman yang khas mengenai tujuan dan manfaat keberadaan koperasi. Hal ini mencakup upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan menumbuhkan semangat gotong royong.
  2. Nama dan Kedudukan Koperasi: Salah satu agenda yang diangkat adalah pemilihan nama koperasi serta penentuan alamat kedudukan resmi. Nama yang dipilih diharapkan dapat mencerminkan semangat kolektif dan aspirasi masyarakat desa.
  3. Struktur Organisasi Koperasi: Persetujuan mengenai susunan pengurus dan pengawas menjadi topik penting lain yang dibahas. Struktur yang jelas akan mempermudah pengelolaan dan pengawasan koperasi ke depannya.

Format ini memberikan kerangka yang jelas tentang bagaimana masing-masing poin dapat dibahas. Dari penjelasan tujuan dan nama koperasi, hingga aspek administratif yang mendukung kelangsungan operasional koperasi desa.

Kesepakatan Akhir

Setelah melalui serangkaian diskusi dan pembahasan, peserta musdes mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Beberapa poin kesepakatan mencakup:

  1. Nama Koperasi: Sebagai bagian dari kesepakatan awal, nama koperasi yang digunakan dalam semua dokumen hukum adalah Koperasi Desa Merah Putih. Nama ini dipilih untuk mencerminkan identitas dan semangat kolektif masyarakat desa. Koperasi ini berkomitmen untuk menjadi wadah kegiatan ekonomi dan sosial yang memberdayakan warga, sekaligus menghargai nilai-nilai lokal yang kuat.
  2. Alamat Koperasi: Tempat yang ditentukan untuk operasional koperasi adalah di lokasi yang strategis, membuatnya mudah diakses oleh anggota koperasi dan masyarakat desa. Penentuan alamat ini penting untuk mempermudah kegiatan rutin koperasi, serta menjadikannya pusat informasi dan pelayanan bagi anggota.
  3. Bentuk dan Jangka Waktu Koperasi: Koperasi yang dibentuk berlandaskan hukum Republik Indonesia dengan status Koperasi Serba Usaha. Dalam hal jangka waktu berdirinya, disepakati bahwa koperasi akan beroperasi sekian tahunsebelum dilakukan evaluasi kinerja. Hal ini penting untuk:
    • Mekanisme Evaluasi: Setelah berakhir, akan dilakukan evaluasi menyeluruh mengenai pencapaian dan keberlangsungan koperasi.
    • Tanggung Jawab Pengurus: Dengan batas waktu ini, pengurus diharapkan dapat merencanakan program kerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Modal Awal: Modal awal koperasi ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara para pendiri, dengan rinciannya sebagai berikut:
    • Simpanan Pokok: Setiap anggota diharuskan membayar simpanan pokok yang telah disepakati.
    • Simpanan Wajib: Setiap anggota juga diwajibkan untuk menyetorkan simpanan wajib yang telah disepakati per bulan.
    • Hibah: Apabila terdapat hibah dari pihak ketiga yang mendukung pendirian koperasi, akan dicatat dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
    • Total modal pendirian akan dihitung dari akumulasi simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah yang diterima. Ini memberikan pondasi finansial yang kuat untuk memulai pengoperasian koperasi.
  5. Pembentukan Pengurus dan Pengawas: Kesepakatan mendetail terkait pengurus dan pengawas koperasi sangatlah krusial bagi keberlangsungan koperasi. Susunan ini terdiri dari beberapa jabatan kunci yang dijalankan oleh orang-orang yang memiliki komitmen dan kompetensi.

Dengan kesepakatan tersebut, diharapkan setiap anggota koperasi merasa memiliki dan berkomitmen dalam menjalankan koperasi dengan semangat kebersamaan.

Penutup

Musdes Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi langkah awal yang penting dalam upaya peningkatan ekonomi masyarakat. Komitmen seluruh pihak yang hadir dalam musdes ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif untuk bersama-sama membangun perekonomian desa. Melalui koperasi, diharapkan tidak hanya kesejahteraan ekonomi yang tercapai, tetapi juga penguatan hubungan sosial antar anggota masyarakat yang saling mendukung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberdayakan masyarakat desa, dan menjadi model pengembangan ekonomi yang dapat direplikasi di desa-desa lain. Melalui partisipasi aktif, transparansi, dan kolaborasi, koperasi ini diharapkan dapat tumbuh menjadi entitas yang kokoh dan berkontribusi positif bagi kesejahteraan bersama.

Hubungi Kami

logo

Rejo Binangun

JL. PC 6 DUSUN II DESA REJO BINANGUN KECAMATAN RAMAN UTARA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR Raman Utara

081273529746

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Rejo Binangun, Kec. Raman Utara, Kab. Lampung Timur, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1